Nanggulan 14/8-2017, SMK Maarif 1 Nanggulan bertepatan dengan hari jadi Pramuka tahun 2017 melaksanakan Deklarasi Anti Minuman Beralkohol. Sarwidi S.Pd selaku kepala sekolah mengatakan “Kami melakukan deklarasi ini dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap peredaran dan konsumsi miras agar anak didik saya terhindar dari pengaruh negatif perkembangan sosial ekonomi di masyarakat.”
Selanjutnya Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Kulon Progo, Drs.Duana Heru, yang menjadi Inspektur Upacara mengatakan bahwa isi deklarasi memuat dua hal penting yaitu tentang penolakan terhadap konsumsi, produksi dan penjualan mihol serta pengawasan pelaporan apabila ada yang menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol. Plt Kasatpol PP juga menyinggung tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol dan ikut menjaga ketertiban umum. Bahwa beberapa waktu lalu, situasi di DIY pernah dihebohkan adanya dua kasus besar yaitu korban minuman beralkohol dan aksi klithih.
“Saya percaya jika diantara kalian kelak akan ada yg bakal menjadi pemimpin Bangsa ini. Untuk itu jauhi miras atau mihol, jauhi rokok dan jaga ketertiban baik dilingkungan sekolah maupun tempat tinggal” tutur Duana Heru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Muspika Kecamatan Nanggulan. Usai upacara, seluruh peserta dan tamu undangan bersama-sama menandatangani deklarasi anti minuman beralkohol sebagai tanda integritas seluruh elemen di sekolah tersebut agar terbebas dari peredaran minuman beralkohol. (tonn 1/8/17)